|
Periode 1945 –
1960:
|
Kebijakan
pertanahan periode ini difokuskan pada pembenahan penguasaan dan pemilikan
dari sistem kolonialis menjadi sistem nasional. Dalam periode ini penguasaan
dan kepemilikan asing dinasionalisasi. Dan penguasaan, pemilikan tanah luas,
perdikan, swapraja, partikelir, dan lainnya yang tidak sesuai dengan jiwa
kemerdekaan diatur kembali penggunaan dan penguasaanya oleh negara untuk
kepentingan nasional.
|
|
Periode 1960-1967:
|
Di masa ini,
kebijakannya melanjutkan kenijakan yang telah dijalankan sebelumnya, dalam
periode ini kebijakan diarahkan pada distribusi dan redistribusi tanah oleh
negara yang diperuntukkan kepada petani gurem/petani penggarap dan buruh
tani. Periode ini dikenal dengan periode Land Reform.
|
|
Periode 1967-1997:
|
Sejalan dengan
perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional, pada periode ini pembangunan
pertanahan diarahkan untuk mendukung kebijakan penanaman modal atau
investasi, tanpa meninggalkan kebijakan untuk sertipikasi tanah-tanah
golongan ekonomi lemah.
|
|
Periode 1997-2005:
|
Di awal era
reformasi, kebijakan pertanahan lebih diarahkan pada kebijakan-kebijakan yang
langsung menyentuh masyarakat, yang menekankan pada pendaftaran tanah yang
dikuasai/dimiliki golongan-golongan tidak mampu.
|
|
Periode 2005-kini:
|
Pada periode ini,
kebijakan pertanahan diarahkan pada "tanah untuk keadilan dan
kesejahteraan rakyat". Periode ini ditandai dengan kebijakan penertiban
tanah terlantar, penyelesaian sengketa, redistribusi tanah, peningkatan
legalisasi aset-tanah masyarakat yang diimplementasikan melalui Reforma
Agraria.
|
Rabu, 11 Maret 2015
SEJARAH KEBIJAKAN PERTANAHAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar